Konsultan Pajak UKM

Selamat Datang !

Kami hadir untuk membantu para wajib pajak khususnya usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Diperkirakan terdapat hampir 50 juta unit UMKM di Indonesia yang mewakili 99% lebih dari total unit usaha yang ada

Definisi usaha kecil, menengah, dan mikro berdasarkan UU Industri Kecil No. 9 tahun 1995; industri kecil adalah aktifitas ekonomi yang dilakukan individu, rumah tangga, atau unit usaha dengan modal maksimal Rp 200.000.000 dan penjualan per tahun di bawah Rp 1.000.000.000

Sedangkan BPS menggolongkan UMKM berdasarkan jumlah tenaga kerjanya; usaha mikro memiliki satu sampai 4 pekerja, usaha kecil antara 5 dan 19 pekerja, sedangkan usaha menengah dengan 20 sampai 99 pekerja. Perusahaan dengan pekerja di atas 100 orang sudah tergolong dengan usaha besar

Para pengusaha ini adalah tulang punggung ekonomi nasional dimana disebutkan bahwa semakin besar jumlah pengusaha dalam suatu negara maka semakin maju negara tersebut

Standar minimum rasio pengusaha terhadap jumlah penduduk adalah 2% dan Indonesia saat ini baru mencatat rasio sebesar 1,6%, masih kalah jauh dibandingkan Singapura yang 7,2% dan Jepang yang sudah mencapai 10%

Dengan membantu para Pengusaha UKM tersebut maka sama artinya dengan membantu Indonesia untuk menjadi negara maju

Kami siap membantu anda !

tax.my.id

Scroll to Top